KPK Menyetor Uang Dari Barang Bukti Kasus Suap Edhy Prabowo Sebanyak Rp72 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan dari barang bukti kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak Rp72 miliar dan USD2.700 ke kas negara.

Uang itu disetorkan setelah hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Penyetoran ini dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Plr Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Adapun penyetoran uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan.

KPK akan gencar menerapkan pidana perampasan hasil korupsi. Langkah itu merupakan bentuk pemberian efek jera kepada para koruptor.

“Dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara,” tutur Ali.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.

Edhy juga turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Sementara Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo juga divonis 4 tahun 6 bulan.

Kemudian, Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito selaku penyuap divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan komentar