JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas terkait penerimaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2017 dan 2018 di wilayahnya.
Pendalaman itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK tahun 2018. Di mana, KPK memeriksa Abdul Mukti di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4).
“Abdul Mukti Keliobas hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk TA 2017 dan 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud,” kata Ali.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun MasikuJAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat segera menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI. “Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan… Baca Selengkapnya: Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

