Kasus Robot Trading DNA Pro, Lima Orang Sudah Ditahan Tujuh Masih Buron

JAKARTA — Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Lima tersangkan sudah ditangkap dan ditahan, sedangkan tujuh orang lainnya masih buron.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 7 tersangka sisanya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4).

Tujuh orang tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sedangkan lima orang yang sudah ditahan FR, RK, RS, RU, dan YS.\

Polisi, menurut Kasubdit I Kombes Yuldi Yusnan, sudah memeriksa 12 orang saksi. Dari kesaksian tersebut, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan artis dalam kasus DNA Pro.

“Sampai saat ini kita belum arah ke sana (artis). Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana,” ujarnya.

Yuldi mengatakan pihaknya belum akan memeriksa artis dalam kasus DNA Pro. Hal ini lantaran belum ditemukan keterlibatan dalam kasus ini. “Sementara lagi pengembangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan kerugian korban dalam kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki lima laporan terkait dengan DNA Pro.

“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Tinggalkan komentar