Majelis Hakim PN Jakarta Timur Menjatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara Terhadap Munarman

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya, Rabu, 6 April 2022 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Munarman divonis dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” katanya.

Ia menyatakan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tinggalkan komentar