Menteri PPPA Tegaskan Jangan Ada Toleransi Bagi Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng

JAKARTA, CIN — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan harus ada penegakan hukum seadil-adilnya dan jangan ada toleransi yang diberikan bagi pelaku pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali.

Hal itu di katakannya terkait kasus seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial DPB (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan keji itu dilakukan pelaku pada Sabtu (26/3/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi karena semestinya lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak menjadi tempat yang aman, tapi ini justru sebaliknya,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, di Jakarta pada, Sabtu (2/4/2022).

DPB memperkosa putrinya saat rumah dalam keadaan sepi dan korban tidur di kamarnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa trauma dan ketakutan.

Kejadian ini kemudian disampaikan kepada ibu kandungnya. Sang ibu bersama korban lantas melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, pada Selasa (29/3/2022).

Menteri Bintang menekankan pentingnya membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri.

Dia juga berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelaku.

Menurut keterangan, saat ini korban dan ibunya telah didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng.

Dalam kasus ini, Bintang menyebut, pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Dengan ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam hal karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua yaitu ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Tinggalkan komentar