Kejagung Akan Memeriksa Empat WNA Terkait Perkara Korupsi di PT Krakatau Steel

JAKARTA, CIN — Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel (KRAS).

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa keempat WNA tersebut, namun belum diketahui apakah mereka masih di Indonesia atau tidak.

Keempat WNA asal Tiongkok itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

“Ya pasti akan kita panggil dong,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keterlibatan empat WNA asal Tiongkok tersebut.

Koordinasi tersebut, kata Supardi, dilakukan untuk memastikan keempat WNA asal Tiongkok itu masih ada di Indonesia atau sudah ke luar negeri. “Kita masih cek ke Dirjen Imigrasi, mereka ada di Indonesia atau tidak,” kata Supardi, Minggu (3/4).

Supardi menjelaskan peran keempat WNA tersebut sempat turut serta membangun proyek pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel.

Namun, keempat WNA itu mendadak mundur dan mengalihkan proyek itu kepada pihak lain karena menduga PT Krakatau Steel tidak mampu bayar. “Jadi mereka menilai sepertinya PT Krakatau Steel ini tidak sanggup bayar,” ungkapnya.

Tinggalkan komentar