JAKARTA, CIN – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Whisnu kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Dia menjelaskan, Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.
Sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Di Binomo, dia bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Whisnu mengungkap Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta pada Februari 2021.
Brian Edgar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

