JAKARTA, CIN – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.
Ia menuturkan bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya kira banyak isu-isu yang harus dia bongkar di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad kepada wartawan pada, Jumat (1/4/2022).
Menurut Rahmad, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang.
Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.
Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan , enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedang kan posisi IDI begitu sentral ,sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelas dia.
Selain itu Politisi PDIP ini mengungkap dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela.
Rahmad menjelaskan, UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI. Rahmad juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.
“Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan sanksi pemecatan kepada dr. Terawan.
Yasonna memberi saran bilamana pemerintah perlu membuat sebuah Undang-Undang yang terkait izin praktik dokter. Di mana dalam hal ini tak lagi berada di bawah IDI, namun harus di bawah Kemenkes.
“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat Undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

