DPR RI dan Pemerintah Menyepakati Pembentukan Panja Untuk Membahas Revisi UU Narkotika

JAKARTA, CIN – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan, Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembentukan Panitia Kerja untuk membahas Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agar pembahasan Revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?”katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada, Kamis (31/3/2022).

Seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju untuk dibentuk Panja RUU Narkotika, dengan Ketua Panja yaitu Pangeran Khairul Saleh.

Pangeran mengatakan, dalam Raker tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Pemerintah. Pertama, katanya, DIM yang bersifat tetap sebanyak 66

“Kedua, DIM redaksional sebanyak 13; ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM; keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM; dan kelima, DIM substansi baru sebanyak 93 DIM,” ujar Pangeran.

Rapat kerja Komisi III DPR itu dipimpin Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tinggalkan komentar