JAKARTA, CIN – Lemahnya sinkronisasi antar Kementerian kembali terlihat. Terlihat dalam koordinasi antara Kementerian Enerfi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian perihal kebutuhan batu bara untuk industri dalam negeri.
Kementerian ESDM menilai kebutuhan batu bara untuk industri dalam negeri dinilai sudah bisa terpenuhi jika melihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang sudah disusun perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan pemerintah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu bara, Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, Dari besaran rencana produksi yang ada ditahun ini maka besaran DMO 25% dinilai sudah mencukupi kebutuhan yang ada.
“Kita lihat kebutuhan batubara di dalam negeri sebenarnya berkisar 180 juta ton hingga 190 juta ton. Sehingga saat ini sebenarnya dengan 25% masih cukup,” Jelas Lana dalam diskusi pada, Rabu (30/3).
Menurutnya pemenuhan DMO juga akan tercapai jika seluruh pihak terkait dapat melaksanakan kewajiban yang ada. Untuk saat ini pemerintah khususnya Kementerian ESDM masih tetap pada keputusan DMO batubara sebesar 25%.
Para pelaku industri telah meminta agar pemerintah memberikan ketegasan dan kepastian untuk pasokan batubara bagi konsumen sesuai harga yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Lana menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam beleid tersebut, maka Kementerian ESDM bisa memberikan penugasan kepada perusahaan batubara untuk memasok pada industri.
“Dalam keadaan mendesak, kami memang akan melihat dimana perusahaan-perusahaan yang memiliki kalori sebagaimana yang dibutuhkan industri. Akan kita lakukan dahulu audiensi, setelah ada komitmen terhadap itu maka kita akan buat penugasan,” kata Lana.
Dia menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh industri kecuali industri pengolahan/pemurnian mineral logam atau smelter.
Selain itu, para pelaku usaha industri yang telah melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan penambang sebelum hadirnya beleid ini diwajibkan untuk melakukan negosiasi ulang untuk kontrak yang ada sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut Lana ke depan akan dilakukan kordinasi dengan industri yang ada demi memastikan pembagian pasokan batu bara ke dalam negeri lebih merata.
“Kita akan buat mekanisme yang tetap barangkali ya. Saat ini yang sudah berjalan, kita lihat business to business terlebih dahulu. Jika terpenuhi maka jalan,” ungkap Lana.
Sementara itu, Wiwik Pudjiastuti, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa Kemenperin telah memproyeksikan adanya peningkatan kebutuhan batubara terlebih dengan ditetapkannya kebijakan harga US$90 per ton.
“Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan,” kata Wiwik.
Jika dilihat dari Kepmen ESDM Nomor 206 Tahun 2021 dimana harga khusus hanya diberikan untuk industri semen dan pupuk maka perlu ada evaluasi berkala oleh Kementerian ESDM lantaran dalam implementasi beleid sebelumnya, banyak industri semen yang belum menerima manfaat harga khusus tersebut.
“Kami berharap semua industri selain industri smelter mendapatkan fasilitas harga batubara sebesar US$ 90 per ton tersebut. Jadi apa yang sudah disiapkan, difasilitasi oleh Kementerian ESDM benar-benar bisa dirasakan teman-teman industri,” jelas Wiwik.

