JAKARTA, CIN – Konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam gugatannya, Ryan melalui kuasa hukumnya, Timbo Mangaranap Sirait meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut dengan seluruhnya.
Di mana, majelis hakim diminta untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/61/DIK.00/23/ 02/2021 Tanggal 5 Februari 2021 adalah tidak sah.
Selain itu, majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa Surat penahanan dalam Surat Nomor B/130/Dik.01.03/23 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 terhadap Ryan adalah tak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Apakah dia memenuhi unsur sebagai yang memberikan suap? Jadi kalau penetapan tersangka itu harus A,B,C,D. terus penahanan juga, ini yang kita anggap tidak sah hukum acaranya,” ujar Timbo Mangaranap dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3).
Kemudian, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah.
Sebab, penyidikan itu dinilai bertentangan prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah UU Nomor 16 Tahun 2009 KUP terakhir diubah dengan Uu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon (Ryan Ahmad) ,” tegasnya.
Berikutnya, majelis hakim diminta menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terhadap pemohon.
Terakhir, majelis hakim diminta memerintahkan KPK untuk merehabilitasi nama baik pemohon menurut hukum.
“Jadi penetapan tersangkanya dibatalkan karena tidak sah, juga harus direhabilitasi namanya,” tutur Timbo Mangaranap.
Timbo Mangaranap mengatakan jika Ryan tidak pernah menyuap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
“Ryan itu bukan kuasa (pajak), dia tidak ikut prosesnya (pemeriksaan pajak). Kenapa dia bisa masuk di situ? Karena dia bersama-sama dengan tersangka lain,” kata Timbo Mangaranap.
“Kalau dianalogikan, dalam satu ruangan ada yang buang angin, apakah kita semua yang bertanggung jawab? Tidak. Pidana begitu. Pertanggungjawaban pribadi. Dia kebawa-bawa dalam Tempus dan locus-nya,” tambahnya.
Atas dasar itu, Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. “Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum,” tandasnya.
Sementara Praktisi Pajak Wirawan B Ilyas menyebut, seharusnya dalam perkara perpajakan, ultimum remedium harus dikedepankan.
Artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
“Karena dugaan korupsi melibatkan pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak, harus dilakukan penyelidikan dari DJP, jika ada bukti permulaan, setelah clean and clear, baru tinggal serahkan ke KPK. Ini, penyelidikannya dari KPK, informasinya dari informasi pengaduan dan laporan,” tuturnya.

