JAKARTA – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar dilaporkan terkait pemalsuan data akademik. Ia dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristern Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk.
Laporan tersebut dilaporkan Henuk dengan nomor laporan: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022. Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 Ayat (7) pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 201.
“Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi,” kata Musni dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (28/3/2022).
Musni melanjutkan, Ia siap menghadiri undangan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk meluruskan laporan tersebut.
“Saya siap menjawab apapun yang ditanyakan penyidik,” katanya.

