PALEMBANG – Polrestabes Palembang menahan seorang mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim (56) warga Jl Residen Abdul Rozak, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang.
Sakim di tetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan kepemilikan tanah dan ditahan sejak hari Jumat (25/3/2022).
Dia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan kepemilikan tanah.
“Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,” ujar Kombes Pol M Ngajib, Senin (28/3/2022).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ia menjelaskan tersangka ditahan karena penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
“Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp 13 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Ngajib ada tujuh laporan polisi yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dimaksud. Saling menyimpulkan bahwa itu adalah miliknya.
“Ada beberapa permasalahan terkait tanah saling tumpang tindih kepemilikan. Namun ternyata setelah proses hukum ada beberapa peristiwa diantaranya pemalsuan surat-surat. Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrah ditangani di Polda Sumsel jadi sudah proses di pengadilan, ” tuturnya.
“Saya melihat Sakim sebagai masyarakat biasa, kami perlakukan sebagai masyarakat. Jadi kami perlakukan sama di mata hukum, ” katanya.

