KPPU Selidiki Penjualan Atau Distribusi Minyak Goreng

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikan proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng (migor) menjadi penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu telah dilakukan investigasi oleh pihaknya sejak 26 Januari 2022.

Dalam proses investigasi tersebut, pihaknya menemukan bukti dugaan pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional,” kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (28/3/2022).

Melalui temuan tersebut, Gopprera memastikan pihaknya bakal mengumumkan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan KPPU. Di mana mulai pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan.

“Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU 5/1999,” paparnya.

Dalam proses awal penegakan hukum, dijelaskan Gopprera bahwa Tim Investigasi KPPU telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.”Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan,” katanya.

Maka dari itu, Gopprera memastikan proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.”Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar