Kapolda Sumsel Didesak Usut Kasus Pengancaman Terhadap Pemred Koran Suara Nusantara

PALEMBANG – Pemimpin redakasi (Pemred) Koran Suara Nusantara (SN) Agus Harizal menda6pat ancaman karena memberitakan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Agus yang merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Selatan ini diteror oleh orang tak dikenal ke nomor handphonenya dan mengancam bakal menyiramnya dengan cuka para alias asam sulfat yang digunakan untuk mengolah getah karet.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi yang mendampingi laporan meminta agar Kapolda Sumatera Selatan memberi atensi terhadap jajaran sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” kata Oktaf kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (23/3/2022).

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tandas Oktaf Riadi.

Tinggalkan komentar