SMAN 1 Tanjung Pati Menahan Puluhan Ijazah Murid Karena Tidak Melunasi Uang Komite

PAYAKUMBUH — SMAN 1 Tanjung Pati Kecamatan Halau Kabupaten Limah Puluh Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dinilai banyak pihak kejam dalam mengambil keputusan, dan tidak sengan-sengan memutus masa depan anakdidiknya yang lulus dari sekolah tersebut.

Pasalnya, menurut Feri selaku ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Limah Puluh Kota pihak SMA 1 Tanjung Pati ini nekat menahan puluhan ijazah murid, dan penahanan tersebut sudah berlangsung dari sejak tahun 2017-2021.

“Dari informasi yang di dapat, Adapun alasan pihak sekolah menahan puluhan ijazah tersebut,karena murid tersebut tidak melunasi uang komite dan uang lain-lain,” kata Feri dalam keterangan yang di terima pada, Senin (21/3/2022).

Tindakan dugaan sadis ini bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.

Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan).

Pihak sekolah jugs terindikasi ketidak adilan bahkan menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.tegas Feri.

Saat di konfirmasi terkait penahanan ijazah tersebut, Dasvit Dasvints ketua MKKS SMAN Kabupaten Lima Puluh Provinsi Sumatera Barat mengatakan, Pada prinsipnya itu adalah keputusan pihak sekolah dan diluar ranahnya, namun baiknya coba konfirmasi ke pihak sekolah, apa alasanya menahan ijazah ana,nanti apa pengakuan dari kepala sekolah sampaikan ke saya,nanti baru kita cari solusinya, jawab Dasvit Dasvints diujung telepon.

Sementara Afrizal Kepala Sekolah SMA 1 Tanjung Pati Kabupaten lima puluh Kota ketika diklarifikasi via pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.

Tinggalkan komentar