Munarman Meminta Majelis Hakim Membebaskan dan Menyatakan Dirinya Tidak Terlibat Terorisme

JAKARTA — Dalam sidang lanlanjutan kasus dugaan terorisme yang menjeratjutan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaa pleidoi atau nota pembelaan, Munarman meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus terorisme.

“Kini tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga,” kata Munarman, Senin (21/3/2022).

Munarman juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan penuntut umum. Selain itu, Munarman pun meminta supaya hakim mau memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula.

“Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3).

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Munarman didakwa Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tinggalkan komentar