Kapal kayu Bermuatan 89 Orang Pekerja Migran Ilegal Karam, Ini Data Penumpangnya

JAKARTA — Kapal kayu bermuatan 89 orang pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen (illegal) karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Upaya evakuasi terhadap puluhan PMI ilegal itu dilakukan.

Komandan Pos Badan SAR Nasional (Barnasas) Tanjungbalai Asahan Ady Pandawa membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 06:00 WIB, Sabtu (19/3/2022).

“Laporan yang kami terima, ada kapal kayu nelayan bermuatan 89 orang PMI ilegal berangkat dari wilayah perairan Asahan menuju Malaysia karam. Saat ini masih proses evakuasi,” kata Ady Pandawa.

Dia melanjutkan, tim SAR saat ini telah mengevakuasi 63 orang penumpang kapal dari 89 orang yang dilaporkan.

“Sebanyak 63 orang berhasil kami evakuasi mereka terombang ambing di tengah laut. Sementara 26 orang lagi belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Dari 63 orang yang dievakuasi tersebut, 2 orang di antaranya meninggal dunia. Namun pihaknya belum dapat melaporkan identitas para korban.

“Dari 63 orang, dua orang yang kami evakuasi meninggal dunia. Dugaan sementara kapal kelebihan muatan,” kata dia.

Saat ini, tim SAR Tanjungbalai Asahan masih terus melakukan pencarian di seputar lokasi kejadian menggunakan KN SAR Sanjaya di lokasi kapal yang dilaporkan karam.

“Dugaan sementara kapal kelebihan muatan,” kata dia.

Informasi terakhir dari Kapos SAR Tanjungbalai Asahan, Ady Pandawa ST pada, Sabtu (19/3) pukul 17.00, terkonfirmasi dua PMI tewas atas nama Anastasya Ponis, 43, asal Nusa Tenggara Timur dan Basman, 53, penduduk Sulawesi Selatan. Sementara, 26 PMI lainnya masih dalam pencarian Tim SAR gabungan dari Pos SAR TBA, Lanal TBA, dan Satpolair Asahan.

Sementara, 63 orang yang selamat antara lain, Darlis Sitorus, 23, warga Gg Sentosa Kota Tanjungbalai, sebagai kepala kamar mesin, Rahmad Darwis Pangaribuan, 48, warga Seidua Kota Tanjungbalai (ABK). PMI Selamat, Jeri, 19, petani asal Modemo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mera, 27, IRT, NTT, Nona, 25, Wedomu, NTT, Fina, 38, IRT, Wedomu, NTT, dan Hapipudin, 37, petani, warga Lombok Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Rupat, 46, petani, warga Lampung tengah, Suryadi, 29, petani, warga Jawa Barat, Mukidin, 40, buruh, Jawa Tengah, Supardi, 30, swasta, Jawa Timur, Ajuar, 22, Lombok, Delson, 18, NTT, dan Tono Suparno, 45, Jawa Barat. Berikutnya, Abdul Rasad, 30, Sulawesi Selatan, M Thamrin, 29, Sulawesi Selatan, Ilham, 20, Sulawesi Selatan, dan Yosef Tupan, 34, warga Flores Timur.

Selanjutnya Paud, 22, warga NTT, Sawal, 39, Lombok Barat, Abdul Haris, 39, NTT, Ikang Fauji, 24, Lombok Barat, Heri, 28, Jawa Barat, Nur Huda, 47, Jawa Timur, Rishernawatu, 43, Jawa Barat, Nurati, 54, Sulsel, Ika Febriani, 35, Jawa Timur, dan Asis, 27, Madura. Kemudian Hatiah, 23, Madura, Yulius Mali, 37, NTT, Ojena Monis, 35, NTT, Roplina Monis, 33, NTT,
Meliana Hoar, 24, NTT, Remigio, 28, NTT, Dominggus Salam, 38, NTT, dan Elih Suhailiah, 49, Jawa Barat.

PMI selanjutnya Ati Asrati, 50, Jawa Barat, Sriwahyuningsih, 40, NTT, Hiponia Bana, 23, NTT, Sarniwati, 50, Sulsel, M Maksum, 35, Semarang Jateng, Kuntoro, 28, Jateng, M Sabrin, 25, Sulsel, Aisyah, 19, Sumbar, Yuli, 32, Jabar, Maria Magdalena, 45, NTT, Satrio Wicaksono, 35 Jateng, dan M Husin, 38, Jatim.

Berikutnya, Amin Tohari, 41, Jatim, Madjuri, 43, Surabaya, Sahna, 41, Lombok, Sariat, 30, Jatim, M Nasraf, 18, Sulsel, Rasiano Silpa, 28, NTT, Suheri, 35, Banyuwangi, Andi, 31, Sulsel, Hendrikusbawasa, 23, NTT, Yuliusnahan, 32, NTT, Alexsandroleki, 24, NTT, dan Soni Hariyanto, 38, Sidoarjo.

Sebelumnya, kapal yang ditumpangi 89 PMI ilegal karam saat akan berlayar menuju Malaysia di sekitar 30 mil laut dari Panton Baganasahan. Dugaan sementara, kecelakaan laut itu disebabkan kapal melebihi muatan.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Tuah Sebayang kemudian dikonfirmasi apakah ada kesamaan nama terhadap PMI yang dua hari sebelumnya juga ditangkap. Sebab, 23 PMI yang sebelumnya diamankan Lanal TBA, banyak yang berasal dari NTT.

Danlanal menjawab akan memeriksa terlebih dahulu daftar nama antara PMI yang hari ini dengan kemarin. Untuk proses selanjutnya ungkap Danlanal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Asahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar