Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading Platform Viral Blast Global

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global.

Tiga orang diantaranya telah ditahan, satunya lagi masih dalam pencarian (DPO). “Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu (19/3).

Satu tersangka lainnya, berinisial PW, kata dia, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka. “Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar