Usut Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri Minta Keterangan Ahli Agama Islam

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai usut pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.

Polri mulai meminta keterangan para ahli Agama Islam karena pernyataan tersebut merupakan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

“Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (18/3/2022).

Dedi mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan. Yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

“Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam, dan pendapat ahli pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan Saifuddin diduga berada di luar negeri. Pendeta Saifuddin disebut berada di Amerika Serikat (AS).

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri,” imbuh Dedi.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Polri menyatakan telah memulai penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujarnya.

Laporan terhadap pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.

Tinggalkan komentar