Dua Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

JAKARTA — Dua anggota polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian namun itu dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” katanya.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan komentar