JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz. Siang ini akan menyita aset Indra Kenz berupa rumah di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan hal itu.
“Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB,” katanya pada, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan, penggeledahan dan nantinya penyitaan aset rumah Indra Kenz akan disaksikanketua RT dan RW beserta satpam setempat.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita total aset Indra Kenz sebesar Rp 57,2 miliar.

