MAKI Laporkan 14.494 Karton Minyak Goreng Diselundupkan ke Luar Negeri

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan melalui sarana online Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, pada Kamis (17/3/2022).

Menurut Boyamin, dugaan penyelundupan tersebut dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok pada periode Juli 2021-Januari 2022.

Untuk mengelabui aparat Bea Cukai, eksportir menyebut komoditas yang hendak diekspor tersebut adalah sayuran.

“Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada law-justice.co pada Kamis (17/3/2022).

ia menambahkan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng tersebut dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen.

Menurut Boyamin, minyak goreng tersebut semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri, sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.

Boyamin melanjutkan, harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter.

Namun setelah dijual ke luar negeri harganya menjadi Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter.

“Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” ungkap Boyamin.

Ia lalu merinci, untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta.

Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong, maka keuntungan yang diperoleh eksportir tersebut mencapai Rp10 miliar.

Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021).

Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Selain itu, juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dll.

Boyamin mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menindaklanjuti laporan MAKI mengenai dugaan penyelundupan minyak goreng ini.

“MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak,” tutup Boyamin

Tinggalkan komentar