Pernyataan Luhut Soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dipidanakan Karena Menimbulkan Kegaduhan

JAKARTA — Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah mengatakan, Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penundaan Pemilu 2024 bisa dipidanakan karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Adapun pasal yang bisa menjeratnya adalah seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet.

“Kalau kita mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet misalnya, dengan pendekatan proses hukum sebenarnya bisa ada kalkulasinya, bisa kita mainkan di ketentuan undang undang yang dikenakan kepada Ratna Sarumpaet,” kata Herdiansyah dalam acara diskusi virtual Forum Tebet, bertemakan Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Rabu (16/3/2022).

Untuk Luhut, kata Herdiansyah, pernyataannya soal penundaan Pemilu berdampak atau menimbulkan keonaran di tengah publik, karena dianggap menyebarkan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, keberanian untuk melaporkan Luhut nampaknya belum ada di tengah masyarakat kita, lantaran memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan.

“Itu memungkinkan sebenarnya tergantung bagaimana kemudian keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” katanya.

PDI Perjuangan sebagai partai Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke meja hijau. Akan tetapi, partai banteng tidak cukup berani menyeruduk

“PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi Apakah ada yang berani melaporkan Luhut,” tutupnya.

Tinggalkan komentar