KPA Temukan Dua Masalah Fundamental Terkait Proyek Pembangunan IKN

JAKARTA — Kepala Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian mengatakan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menemukan dua masalah fundamental terkait proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Roni menjelaskan, temuan yang dipaparkannya ini merupakan hasil kajian 19 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).

Sebanyak 19 organisasi yang tergabung dalam KNPA terdiri dari KPA, Walhi, AMAN, API, SPI, IHCS, KontraS, Solidaritas Perempuan, Kiara, Bina Desa, Sawit Watch, JKPP, Sajogyo Institute, HuMa, RMI, TuK Indonesia, Pusaka, Elsam, BRWA.

Roni menyatakan, pada intinya 19 organisasi tersebut sepakat menolak pemindahan dan pembangunan IKN. Sebabnya, mereka melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo tak menyelesaikan dua persoalan mendasar di wilayah pembangunan IKN Nusantara.

Persoalan pertama, dipaparkan Roni, mayoritas masyarakat di Kaltim tak mendapat penguasaan tanah yang lebih besar ketimbang perusahaan tambang. KPA menggunakan data BPS tahun 2018 yang menyebutkan 90 ribu lebih kepala keluarga petani hanya menguasai tanah kurang dari 1 hektar.

“Artinya satu keluarga petani itu lebih rendah dibanding penguasaan tanah tambang yang luasnya 5,2 juta hektar,” kata Roni dalam jumpa pers virtual bertajuk “Pemindahan IKN Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural”, yang digelar Senin (14/3/2022).

Dari data tersebut, KPA menyimpulkan bahwa ada masalah ketimpangan di wilayah proyek IKN Nusantara. Sehingga ketika pemerintah mengagendakan membangun IKN baru, masalah ketimpangannya belum juga diselesaikan.

Belum lagi kata Roni, terdapat tumpang tindih klaim konsesi izin pegelolaan lahan yang menyebabkan konflik agraria di lapangan. KPA mencatat dalam lima tahun terakhir muncul kurang lebih 30 konflik agraria seluas 64 ribu hektar di Kaltim.

“Artinya statement presiden kemarin, masalah di Kaltim adalah masalah maraknya jual beli individu dan itu perlu ditertibkan, itu sangat keliru,” imbuhnya.

Menurut Roni, sumber persoalan agraria di Kaltim yang selama ini muncul faktanya bukan dari rakyat, tapi ada masalah yang fundamental yaitu masalah ketimpangan penguasaan tanah dan masalah konflik agraria yang tak kunjung bisa diselesaikan pemerintah hingga hari ini.

“Jadi ketika pemerintah tidak menyelesaikan konflik, pengakuan masyarakat adat, petani, perempuan, dan masyarakat di pedesaan, dan tidak melakukan upaya redistribusi tanah, tidak mengembalikan fungsi lingkungan hidup sebagaimana mestinya, maka apembangunan IKN akan sisa-sia,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar