Kejagung Dalami Pihak-pihak Yang Terlibat Penyalahgunaan Fasilitas Impor Besi dan Baja

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas impor besi dan baja yang merugikan negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tentunya mengetahui proses impor tersebut. Selain itu, menurut Febrie, ada beberapa pihak swasta juga yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tersebut.

“Jadi awalnya kuota impor itu kan mungkin masuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, kemudian baru masuk barang ke Bea Cukai,” tuturnya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (14/3).

Febrie menyebut akibat penyalahgunaan fasilitas kuota impor besi dan baja tersebut, perekonomian negara menjadi rugi dan berdampak negatif pada industri besi dan baja nasional.

“Tentu saja ini kan efeknya ke industri besi dan baja nasional ya, makanya kita selidiki,” katanya.

Penyidik Kejagung sudah meneliti beberapa perusahaan swasta yang diduga menyalahi aturan impor. Pihak Gedung Bundar mendalami apakah importasi baja dan besi dilakukan dengan persetujuan yang benar.

“Karena kalau tidak benar, ini ada efeknya ke industri baja besi nasional. Pasti arahnya ke kerugian perekonomian negara lah,” kata dia pekan lalu.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi dikutip media mengatakan dugaan korupsi importasi baja dan besi yang didalami terjadi karena menyalahi kebijakan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2017.

“PSN itu kan sudah lewat, tapi kok masih bisa impor, ada apa?” ujar Supardi.

Impor baja dan besi yang masuk ke Indonesia berasal dari beberapa negara, termasuk Tiongkok dan India. Ada 10 orang yang dimintai keterangannya selama penyelidikan.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus itu menjadi perhatian Komisi III DPR.

“Kejaksaan harus mengusut semua pihak yang terlibat, karena ini pasti merupakan jaringan mafia impor besi dan baja yang tidak bekerja sendiri dan sangat mungkin melibatkan oknum-oknum yang memiliki kewenangan terkait proses impor,” katanya pada, Sabtu (12/3).

Kasus ini, katanya, sangat merugikan negara. Apalagi, kata dia, isu mafia impor besi dan baja sudah cukup lama terdengar, bahkan sudah ramai dibicarakan di DPR.

“Kami akan mengawal kasus ini, karena sudah sangat meresahkan. Kami juga mengapresiasi Jampidsus yang telah bekerja untuk melakukan pengusutan masalah yang berpotensi merugikan negara kita,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar