Diduga Terlibat Dalam Tindakan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA — Dalam sidang mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan terorisme, Jaksa pengadilan menuntut dengan tintutan delapan tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung jaksa menyatakan Munarman tidak mendukung pemertintah dalam pembetrantasan terorisme dan ia tidak menyesali perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, Senin (14/3).

Munarman diduga terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Tinggalkan komentar