SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) selidiki kasus dugaan penggelapan dana rekening ibadah haji yang diduga dilakukan olah salah seorang pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 918 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani membenarkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana haji yang merugikan puluhan orang itu.
Menurutnya, kronologis dugaan tindak pidana itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terduga pelapor berinisial AA, kata dia, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.
Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Kecurigaan, kata dia, muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Nasabah yang curiga, lanjut dia, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.
Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” katanya dilansir antara pada, Jumat (11/3).
Pelaku, menurut dia, diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank.
Polda Jateng masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa.

