Zulkifli S Ekomei Akan Masukkan Memori Kasasi Atas Gugatannya Terhadap UUD 1945 Palsu

JAKARTA — Zulkifli S Ekomei yang selama ini menggugat UUD ’45 palsu, siap memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 Maret 2022.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama, bahwa, ternyata kita sebagai bangsa tidak pernah peduli dengan pemalsuan UUD 1945. Padahal, inilah pintu masuk rusaknya kita berbangsa dan bernegara,” ujar Zul yang merupakan dokter tersebut pada, Kamis (10/3/22).

Menurutnya, problem politik, ekonomi, hukum di negeri ini, semua bermula dari pemalsuan UUD 1945.

“Langkanya minyak goreng, hilangnya komoditi gula, hancurnya nasib petani, rusaknya perdagangan semua akibat amandeman UUD 1945. Kita dipaksa menjadi kapitalis, liberalis. Rakyat tidak tahu itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan kepalsuan UUD NRI 1945 setelah ‘dimutilasi’ oleh wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

“Dari segi nama saja, sudah salah, alias palsu. Namanya, mirip UUD NRI 1945, aslinya UUD ’45” cetusnya.

Dengan demikian formatnya berbeda, karena hanya ada Pembukaan dan Batang Tubuh.

“Ini bikin Amburadul, sementara yang asli Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan, Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan. Jumlah Bab-nya juga lucu, sama 16 Bab, tetapi Bab IV mereka biarkan kosong. Ini untuk memberi kesan sama, masih sama-sama 16 Bab,” tuturnya.

Sementara itu jumlah pasalnya 37, tapi ada pasal yang memakai tambahan huruf, misalnya 20a, 20b, 20c dst.

Menurut penelitian Prof Kaelan yang mendapat penguatan Forum Guru Besar UGM, 93% isinya berbeda, sehingga bisa disimpulkan bahwa UUD yang diberlakukan sekarang, adalah UUD baru dan bukan UUD 1945.

“Kasasi saya lakukan karena PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan saya. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta juga melakukan hal yang sama, menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan saya. Inilah ironisnya Indonesia. Sudah jelas di depan mata, tetapi tidak berani memutuskan,” tegasnya.

Melalui kasasi ini, harapannya hakim-hakim Mahkamah Agung benar-benar mengadili gugatan saya.

“Bukan hanya prosedur hukum acara, seperti pada pengadilan di bawahnya, sehingga rakyat Indonesia tahu bahwa ada masalah serius dengan UUD kita. Dan ini membuat republik menjadi amburadul,” tandasnya.

Tinggalkan komentar