JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail menegaskan pentingnya penegakan kode etik yang harus ditaati oleh para advokat sehingga terhindar dari pelanggaran profesi.
“Penegakan kode etik ini sangat penting, karena sebenarnya ini adalah kekuatan organisasi advokat. Kode etik inilah hukum dasar bagi advokat dan tidak boleh dilanggar oleh seorang advokat,” kata Maqdir dalam keterangannya pada, Sabtu (12/3).
Dengan penerapan kode etik secara ketat, katanya, diharapkan ada saling pengertian dengan aparat penegak hukum. Dalam arti, setiap advokat yang dianggap “melanggar hukum” dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang menegakkan Kode Etik.
“Tidak sepatutnya advokat yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan profesinya, tidak diberikan kesempatan kepada organisasi advokat untuk menilainya terlebih dahulu apakah ada pelanggaran Etika atau tidak,” tegasnya.
Menurut Maqdir, seseorang yang dihukum atau tidak dihukum karena menjalankan profesinya menurut kode etik, tidak serta merta dia telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan pidana.
Maqdir terpilih dalam Munas VII Ikadin di Yogyakarta, Kamis, untuk masa bakti 2022-2027. Ia menggantikan Todung Mulya Lubis yang periode kepengurusannya berakhir tahun lalu.
Maqdir menegaskan Ikadin tetap organisasi perjuangan seperti dahulu. Ikadin akan senantiasa berjuang bersama dengan seluruh elemen bangsa untuk melaksanakan reformasi di bidang Hukum dalam rangka menegakkan supremasi hukum, mejauhkan hukum digunakan untuk kepentingan jangka panjang maupun jangka pendek.
Ikadin, katanya, akan selalu menjunjung tinggi hukum, dan dengan sepenuh hati dalam membantu aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum dengan pendekatan restorative justice.
“Kita harus sudah mengurangi pendekatan penegekan hukum yang selalu mengedapankan pidana kurungan. Hukum kita harus lebih banyak melakukan pendekatan dan penegakan hukum administrative dan mulai mengembangkan penergakan hukum dengan cara memberikan sansksi seperti berkewajiban menjadi pekerja soisial.”
Berkaitan dengan banyaknya organisasi advokat, Maqdir mengatakan akan melakukan sosialisai kepada seluruh stakeholders dalam rangka melakukan Amandeman UU Advokat.
“Karena senyata UU Advokat yang ada sekarang, sebagaimana dipikiran sejak puluhan tahun lalu, bahwa oragniasadi advokat itu diharapkan single bar, tetapi nyata organisasi advokat yang ada adalah multi bar sudah tidak sesuai lagi dengan fakta tentang keberadaan organisasi advokat.”
Meskipun organisasinya multi bar, diharapkan nantinya akan mempunyai kode etik yang sama. “Sehingga sekiranya ada orang dianggap oleh organisasi melanggar kode etik, maka dia tidak mungkin pindah ke organisasi yang lain untuk mengindari hukuman organisasi.”
Pada bagian lain Maqdir menegaskan komitmennya untuk “membesarkan” peran Ikadin di daerah. Sebab, katanya, di daerah sebenarnya begitu banyak “kemacetan” atau mengalami hambatan dalam penegakan hukum. Terutama penegakan hukum yang berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Untuk itu, perluasan fungsi dari organisasi ini di daerah-daerah menjadi penting,” ujar ahli hukum perbankan lulusan FHUI (2005) ini.
Bagaimanapun, katanya, Ikadin sejak awal pembentukannya disebut sebagai organisasi perjuangan dalam penegakan hukum dan tentu saja untuk membantu masyarakat, khususnya di daerah.
“Selama ini organisasi di daerah hampir tidak pernah menyentuh peraturan di daerah. Terutama peraturan daerah yang tidak menguntungkan masyarakat. Itulah hampir didiamkan saja, diabaikan begitu saja. Menurut saya, ke depan itu salah satu diantaranya yang harus coba dilihat apakah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan di daerah itu menjamin kepentingan masyarakat atau tidak. Kalau tidak apakah kita harus diam? Ini yang harus kita coba cari jalan pemecahannya seperti apa.”
Dirinya memandang advokat merupakan profesi yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan orang banyak. Atas kewajiban besar yang diemban, maka menjadi keniscayaan akan pemberian perlindungan atas hak-hak advokat. Namun ironis, beberapa waktu belakangan cukup banyak advokat yang dipidanakan dengan dalih obstruction of justice (menghalangi proses hukum). Padahal belum jelas apakah sang advokat memang melakukan perbuatan pidana.

