Polisi Sita Sejumlah Aset Milik Para Tersangka Kasus KSP Indosurya Senilai Rp1,23 Triliun

JAKARTA — Polisi menyita sejumlah aset milik para tersangka HS, JI, dan Suwito Ayub dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, termasuk gedung Indosurya di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).

Penyidik juga menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.

“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,”

Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu, pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta. Minggu depan akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan.

“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.

Kasus penggalangan uang masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya telah bergulir sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA. Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021.

Tinggalkan komentar