JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasannya, Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2022) mengatakan, putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul.
Dia mengatakan, MA memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun.
Andi menyebutkan, majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK memang menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

