Kejagung Mencekal Sembilan Orang Terkait Penyidikan Mafia Pelabuhan

JAKARTA — Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri, terkait dengan penyidikan perkara korupsi mafia pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis menyatakan keputusan tersebut berlaku mulai 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan.

Kesembilan nama tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tandas Sumedana.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, kesembilan orang terse but adalah: LGH (Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)), SWE (Pegawai Negeri Sipil), H (ASN Dirjen Bea Cukai), MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia), MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari)), JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia)) dan TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses)).

Seperti diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengintensifkan pemeriksaan terkaut kasis mafia pelabuhan tersebut. Beberapa hari terakhir penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti ndi Semarang, Bandung dan Jakarta.

Tinggalkan komentar