GOWA – Citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat seakan belum berhenti diusik anggotanya sendiri. Di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oknum perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M dilaporkan telah memperkosa anak perempuan di bawah umur.
AKBP M bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan. Sedangkan korbannya berinisial IS usia 13 tahun.
Perkenalkan AKBP M dengan IS terjadi pada September 2021 lalu. Disebutkan sebelum perkenalan itu is dijelaskan bakal bekerja di rumah oknum polisi tersebut sebagai asisten rumah tangga. Demi memikat hati IS, AKBP M disebut-sebut mengumbar janji-janji manis kepada IS.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan tidak hanya ada dua hal tindakan hukum dan tepat dilakukan, yaitu melalui Propam berkaitan dengan tindakan kedisiplinan pelaku, namun juga proses hukum pidana kekerasan seksual dan harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menyoal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ditengarai IS ditengarai menjadi korban perdagangan manusia.
Tak ingin isu asusila ini menjadi bola liar, Polda Sulsel pergi cepat Tim Bidang Propam pun lantas menyambangi keluarga korban di Desa Kanjilo, Barombong, Gowa untuk mengorek informasi lebih dalam.
Lama berselang AKBP m dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud Polda Sulsel. Langkah tegas ini seakan selaras dengan perintah Kapolri terhadap anggotanya yang coba-coba menabrak hukum.
Kasus asusila yang menyeret IS ikut mencuri perhatian tim dari Kementerian Sosial. Melalui Balai Gau Mabaji Gowa mereka memberikan assessment dan pendampingan terhadap korban. Tujuannya agar korban dapat melalui masa trauma yang dihadapinya.

