JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (7/3) ini menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang merngkap ketua Pansel seleksi calon komisioner OJK mengatakan sesuai ketentuan pasal 12 UU OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 nama calon anggota DK OJK kepada DPR. Selanjutnya Komisi XI DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
“Sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota dewan komisioner kepada DPR, masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan, yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.
Berikut ke-21 nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo:
- Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota:
- Mahendra Siregar;
- Darwin Cyril Noerhadi;
- Iskandar Simorangkir.
- Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
- Mirza Adityaswara;
- Marwanto; dan
- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
- Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
- Dian Ediana Rae;
- Agusman; dan
- Ogi Prastomiyono.
- Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
- Hoesen;
- Inarno Djajadi; dan
- Doddy Zulverdi.
- Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
- Pantro Pander Silitonga;
- Iwan Pasila; dan
- Adi Budiarso.
- Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
- Hidayat Prabowo;
- Sophia Issabella Watimena;
- Budi Santoso.
- Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
- Friderica Widyasari Dewi;
- Hariyadi; dan
- Difi Johansyah.

