JAKARTA–Polri meluruskan informasi terkait kasus penipuan investasi yang menyeret Doni Salmanan, ternyata aplikasi investasi tradingnya tidak terkait Binomo, melainkan Quotex.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.
Dikutip dari laman Tribratanews.polri.go.id, Doni Salmanan akan diperiksa pekan depan. Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan segera menentukan status tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi termasuk pelapor serta tiga lainnya yang merupakan saksi ahli.

Aplikasi Quotex yang Dipromosikan Doni Salmanan.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung ini juga affiliator Binomo, yang telah menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

