Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wacana Penundaan Pemilu Jokowi Bisa Dianggap Pengkhianat dan Diadili

JAKARTA — Menurut pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, tentang wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dianggap sebagai pengkhianat dan diadili.

Yusril mengatakan, hingga saat ini belum ada landasan atau dasar khusus yang melegalkan perpanjangan masa jabatan. Karena hal itu bertentangan dengan konstitusi.

” Sampai saat ini tidak ada landasan konsitusionalnya, karena Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih satu kali lagi, tidak boleh lebih dari dua kali,” katanya seperti dikutip dari Youtube beritasatu, Sabtu (5/3/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memuluskan langkah perpanjangan jabatan presiden tidak bisa dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu, dia menilai sangat sulit untuk mendapatkan landasannya sehingga langkah tesebut menjadi sah secara konstitusi.

“Dan MPR tidak dapat menunjuk penjabat presiden dan juga tidak menunjuk presiden. Susah untuk mendapatkan landasan konstitsionalnya,” tegasnya.

dia memaparkan, ada dua cara untuk memwujudkan hal tersebut. Pertama dengan mengamandemen UUD 1945 dan melakukan aksi revolusioner.

“Kalau MPR mau melakukan perubahan terhadap UUD 1945, bisa saja terjadi dan itu sah dan kosntitusional,” kata Yusril.

“Selain cara konstitusional, ada cara revlusioner, dengan mengelurkan dekrit presiden seperti Soekarno tahun 1959. Bisa saja, kalau Presiden Jokowi mau memperpanjang masa jabatannya sendiri, tapi masalahnya apakah rakyat terima, tapi kalau ditolak maka presiden Jokowi bisa dianggap sebagai pengkhianat dan bisa diadili,” tutupnya.

Tinggalkan komentar