JAKARTA — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Kholik menegaskan, sikap penolakan terhadap usulan penundaan Pemilu Serentak 2024.
Abdul Kholik mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah membahas soal penundaan pemilu dalam setiap rapat internalnya, khususnya ketika membahas soal gagasan amandemen UUD 1945.
“Intinya asal usul penundaan pemilu ini tidak dari DPD, kelompok DPD di MPR RI, dan juga DPR RI,” kata Kholik dalam diskusi Masyarakat Ilmu Pemerintahaan Indonesia (MIPI) bertajuk “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden” secara virtual Sabtu (5/3/2022).
Kholik memandang, wacana penundaan pemilu ini merupakan lanjutan dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang mulanya dilontarkan pendiri Lembaga Survei Indo Barometer, M. Qodari.
“Asal usul wacana ini kalau kita lihat di awal periode kedua Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana presiden 3 periode disampaikan Qodari dan teman-temannya yang memunculkan isu ini,” katanya.
Kemudian, lanjut Kholik, isu ini semakin mengemuka ketika Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keinginan kelompok dunia usaha agar pemilu diundur atau jangan dilaksanakan tahun 2024 karena alasan investasi.
“Kemudian yang baru-baru ini, karena ada sejumlah elite partai politik yang secara berurutan dengan tone yang sama menyampaikan ini (Penundaan pemilu). Memang ini seperti rangkaian desain yang sistematis,” tuturnya.
Oleh karena DPD RI memperhatikan wacana ini berpotensi melanggar konstitusi maka Kholik menyatakan bahwa pihaknya menolak adanya penundaan pemilu.
“Di DPD tidak pernah membahas isu PMJP atau perpanjangan masa jabatan presiden. Saya yang juga di Komite I tidak pernah membahas ini. Bahkan kami membahas jadwal pemilu, dan support untuk on time,” ujarnya.
“Dan kelompok DPD di MPR juga tidak membahas hal ini. Kemudian di DPR kita tahu tidak ada pembahasan soal PMJP ini atau soal penundaan pemilu, bahkan sudah ditetapkan tahapan pemilu,” ia menambahkan.

