Sidang Vonis Kasus Penembakan Laskar FPI Dijadwalkan Digelar 18 Maret 2022

JAKARTA — Majelis hakim dalam sidangnya pada, Jumat (4/3/2022) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dijadwalkan digelar 18 Maret 2022.

Sidang vonis digelar setelah pihak pengacara kedua terdakwa tak akan mengajukan duplik. Hal itu dikatakan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat sidang pembacaan replik siang ini.

“Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda, Jumat 18 Maret 2022,” ia menyebutkan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 6 tahun.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sendiri didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

Tinggalkan komentar