Aksi Bela Islam, PA 212 Desak MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Oleh Menag Yaqut

JAKARTA – Aksi Bela Islam yang dilakukan untuk meminta pencopotan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di depan Kantor Kemenag, Jakarta pada Jumat (4/3/2022).

Selain aksi tersebut, Perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia mendesak dikeluarkannya fatwa terkait dugaan penistaan agama dalam video Menag Yaqut yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing.

Dalam audiensi tersebut hadir Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin, Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri dan dua orang anggota PA 212.

“Alhamdulilah kami dari PA 212 ditemui oleh petinggi MUI pusat yaitu berkenaan dengan ucapan dari Menag tentang penyamaan yang kami lihat dari video itu, ada penyamaan antara suara azan dan gonggongan anjing. Ini kami lihat ada unsur dugaan penistaan agama,” ujar Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri di kantor MUI, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Awit Mashuri mengatakan jika pihaknya akan terus mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan PA 212 merupakan buntut dari pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan Anjing.

Pihak 212 dalam desakannya meminta MUI untuk membuat fatwa bahwa apa yang dikatakan oleh Menag Yaqut merupakan sebuah tindak penistaan agama.

“Maka kami datang ke MUI, kami meminta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama”, ujar Awit.

Awit menilai jika analogi Menag Yaqut tentang suara toa masjid dengan gonggongan anjing sudah termasuk pelanggaran dan penistaan agama.

Dia pun meminta MUI untuk berlaku adil dalam menanggapi polemik ini. Lebih lanjut, pada tahun 2017 silam MUI pernah mengelurakan fatwa penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya, semaksimaknya agar diproses secara hukum”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Awit menyampaikan jika pihak MUI telah berjanji untuk membawa perkara ini ke rapat Pimpinan MUI, Selasa mendatang.

Bukan hanya meminta fatwa MUI, pihak 212 juga telah mantap akan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut.

“Selama belum ada fatwa dan hukum, kita suarakan terus, kita aksi terus”, tegasnya.

Sebelumnya, pihak dari Menag telah melakukan klarifikasi jika pernyataan Menag Yaqut saat merespon edaran Menag soal pengaturan pengeras suara masjid sama sekali tak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Tinggalkan komentar