Kejagung Menyita 27 Bidang Tanah Milik Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 27 bidang tanah milik dua tersangka kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 trliun.

Tanah-tanah yang disita tersebut adalah milik tersangka S sebanyak tujuh bidang dengan luas 14.697 m2 yang seluruhnya terletak di Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah.

Kemudian, telah disita sebanyak 20 bidang tanah lainnya adalah milik tersangka JD yang luasnya 60.414 m2, seluruhnya terletak di Wiringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis Rabu (2/3) menjelaskan bahwa aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Tinggalkan komentar