Usulan Penundaan Pemilu 2024 Oleh Pemimpin Partai Yang Elektabilitasnya Rendah

JAKARTA — Gagasan Ketua BKPM Bahlil beberapa waktu lalu tentang usulan penundaan Pemilu 2024, kini disampaikan kembali oleh beberapa pemimpin parpol. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyatakan konsisten terhadap aturan konstitusi, begitu juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Isu penundaan Pemilu, yang jadwalnya sudah ditetapkan DPR bersama pemerintah, hanya membuang-buang waktu dan membuat gaduh. Kiranya bisa ditelusuri latarbelakang para pengusung gagasan tersebut yang tampaknya kurang percaya diri menghadapi perubahan politik di masa depan.

Gagasan itu muncul kembali melalui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan alasan penundaan Pemilu perlu dilakukan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Ia mengaku khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis.

Gagasan Muhaimin disambut petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Tiga partai ini, diduga termasuk juga PPP yang setuju dengan gagasan penundaan Pemilu.

Namun kalangan yang lebih luas menolak usulan tersebut. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bulan lalu setelah munculnya pernyataan Bahlil Lahadalia menegaskan partainya konsisten dengan aturan UUD. Masa jabatan Presiden selama lima tahun dan hanya untuk dua periode berturut-turut.

Sejumlah pimpinan partai lain menolak usulan Muhaiman yang disebutnya sebagai merusak sistem ketatanegaraan yang baku. Gagasan tersebut bahkan dicurigai sebagai upaya memperpanjang waktu para pemimpin partai itu, yang ternyata elektabilitasnya tetap rendah.

Muhaimin sebagai Ketum PKB tentu harus berpikir keras bagaimana melaakukan konsolidasi partai yang selama ini mengandalkan massa NU, setelah pimpinan PBNU menarik garis tegas tidak memihak satu parpol tertentu. PBNU bahkan memberikan sanksi kepada pemimpin cabang dan ranting di yang dinilai melanggar garis organisasi.

Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadapi kenyataan masa depan PAN yang tidak terlalu cerah. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah survei yang menunjukkan elektabilitas PAN tetap randah. Dulu PAN bisa mengharapkan basis massa pemilih dari simpatisan Muhammadiyah, namun tampaknya ke depan peluangnya tipis. Warga Muhammadiyah lebih menghormati Amien Rais, yang kini berada di belakang Partai Ummat, ketimbang Zulhas.

Adapun Airlangga Hartarto tak lebih bagus prospeknya. Golkar semula percaya diri mendukungnya sebagai Capres 2024, namun hingga kini tidak ada satu lembaga survei pun yang menempatkannya sebagai kandidat potensial. Elektabilitas Airlangga tetap saja rendah. Posisi Menteri Koordinator tak menjamin kesukaan dan keinginan publik untuk memilihnya.

Kiranya tak berlebihan pendapat Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti bahwa wacana Penundaan Pemilu dilatarbelakangi rendahnya elektabilitas para pemimpin politik tersebut.

“Menurut saya ada dua alasan. Pertama Cak Imin dan Zulkifli Hasan merupakan ketua partai yang elektablitasnya paling rendah. Jadi, ada alasan pragmatis mengiringi alasan-alasan konstitusional tersebut,” ujar Ray dalam diskusi daring, Sabtu (26/2).

Reaksi penolakan terhadap gagasan penundaan Pemilu sungguh merata. Sampai-sampai Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta para elite politik untuk menghentikan wacana penundaan Pemilu.

“Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar konstitusi,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/2).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan mengancam akan melakukan pengerahan massa untuk menolaknya bila gagasan tersebut memang dipaksakan.

“Partai Buruh akan ada di barisan people power untuk menyelamatkan konstitusi negara,” kata Said Iqbal.

Kita ingin menegaskan bahwa penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden tidak memiliki pijkan hukum yang sah. Bila dipaksakan, kita khawatir berulangnya sejarah kelam m

Kita ingin menegaskan bahwa penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden tidak memiliki pijkan hukum yang sah. Bila dipaksakan, kita khawatir berulangnya sejarah kelam masa lalu.

Pada tahun 1963 MPR Sementara (MPRS) mengangkat Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Sedangkan pada masa Orde Baru MPR memilih Soeharto setiap lima tahun sekali, tanpa batas.

Faktanya, kekuasaan Soekarno dan Soeharto, atas alasan yang berbeda, harus berakhir tragis. Kondisi tersebut masih meninggalkan trauma politik hingga saat ini.

Kita tidak ingin Jokowi mengalami hal serupa Soekarno dan Soeharto. Kita ingin Jokowi seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang legowo mengakhiri masa kepemimpinan dua periode jabatan dengan selamat, lancar dan meninggalkan kesan yang baik.

Tinggalkan komentar