Mahfud MD Pastikan Kasus Nurhayati Akan Segera Dihentikan

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus Nurhayati akan segera dihentikan. Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. Penetapan Nurhayati terkait dengan laporannya soal dugaan korupsi dana desa.

“Intinya sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya telah bertemu dengan Bareksrim bahwa kasus itu akan segera dilakukan [dihentikan],” kata Mahfud, Minggu (27/2).

Mahfud memaparkan ada dua opsi untuk menghentikan penyidikan teradap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu tersebut. Pertama, yakni menggunakan mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kedua, surat keputusan penghentian penuntutan atau SKP2.

“Itu artinya kejaksaaan mengambilkan ke Polri bahwa status tersangka itu belum bisa. Tapi bisa juga kejaksaan menyatakan tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2.”jelasnya.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Tinggalkan komentar