Negara Rugi Triliunan Rupiah Dalam Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnanc

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan negara menderita kerugian triliunan rupiah dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance milik PT Krakatau Steel Tbk.

Burhanuddin mengatakan pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak dilanjutkan lagi.

“Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi,” katanya pada, Kamis (24/2).

Ini merupakan modus korupsi yang terjadi pada PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan.

Kasus tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut, katanya, terjadi pada tahun 2011-2019. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun.

Kemudian PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.

“Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum selesai 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar,” tutur Burhanuddin di Kejagung.

Akibatnya, kata Burhanuddin, negara mengalami kerugian hingga triliunan. Dia juga mengemukakan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

“Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi,” katanya.

Tinggalkan komentar