Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Karena Locus Delicti

JAKARTA — Pakar Telematika juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo gagal melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kasus dugaan penodaan agama menyusul soal ucapan kontroversialnya karena dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa bukan ada di Jakarta.

“Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delictinya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru,” kata Roy Suryo di Polda Metro Ja,ya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Meski menolak, klaim Roy Suryo, petuguas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memintanya agar membuat laporan ke Bareskrim Polri karena kasus tersebut berada di Riau.

“Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang,” katanya.

Sebelumnya Menag Yaqut menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

Tinggalkan komentar