JAKARTA — Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Keduanya adalah eksekutif Garuda Indonesia, yaitu Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (2011-2012) Setijo Awibowo (SA) dan Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery (2009-2014 Agus Wahjudo (AW).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk memudahkan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Sudah ditahan selama 20 ke depan dalam rangka memudahkan proses penyidikan,” katanya di Kejagung pada, Kamis (24/2).
Tim penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka. Dari ratusan dokumen tersebut, kata Burhanuddin, ada beberapa dokumen juga yang diamankan tim penyidik dari KPK, karena KPK sempat menangani perkara korupsi Garuda Indonesia. “Ada banyak dokumen yang sudah disita penyidik ya,” katanya.
Burhanuddin masih merahasiakan nilai kerugian negara terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. “Dalam waktu dekat akan kami sampaikan nilainya ya,” ujarnya.

