Polisi Menetapkan Lima Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ketua Umum DPP KNPI

JAKARTA — Polisi menetapkan lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama sebagai tersangka. Dua orang diantara mereka masih buron.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Diduga, pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar Kemudian satu pelaku lain adalah SS.

Sementara itu, ada dua orang yang saat ini masih buron. “DPO A dan I,” kata Zulpan, Selasa (22/2/2022).

Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP.

Pengeroyokan terhadap Haris Pratama terjadi di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat. Haris ketika itu hendak bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang sekelompok orang.

Tinggalkan komentar