JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap tiga orang saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021. Ketiganya merupakan saksi penting sehingga harus tetap di dalam negeri.
“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (17/2).
Ketiga orang yang terkena cekal adalah AW, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW. Seorang lainnya Thomas H seorang warganegara asing. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut. “Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja,” katanya, seperti dikutip Bisnis.com.
Terkait Thomas, pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan. Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya. “Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.

