BOGOR – Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2/2022) malam.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Dhoni Erwanto mengatakan, dua kafe tersebut mendapat denda. “Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta,” ujarnya.

