Menurut Kementerian ESDM, Pertambangan Andesit di wilayah Desa Wadas Tidak Berizin

JAKARTA — Pertambangan Andesit di wilayah Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang ramai karena di warnai aksi penolakan sejumlah warga ternyata belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.

Dari penelusuran awak media, perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk kebutuhan Proyek Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo dalam keterangannya melansir CNBC pada, Kamis (10/2/2022).

Namun Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.

Sunindyo juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu.

Menurut Sunindyo, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP.

“Wajib dong (memiliki IUP),” jelasnya.

Sementara, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Fanny Tri Jambore menyatakan bahwa seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan. Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

[PDF] Putusan 91 PUU 2020 – Mahkamah Konstitusi RI

Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny pada, Kamis (10/2/2022).

Adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.

“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, tandasnya.

Tinggalkan komentar